LARANGAN
MEMBAWA HP KE SEKOLAH
MAKALAH
UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Teori
dan Praktik BK Pribadi dan Sosial
Yang
dibina oleh Bapak Dhimaz Yudhistya, S.Pd.
Oleh
Wilujeng
Dian Yustika
12.1.01.01.0189
UNIVERSITAS
NUSANTARA PGRI KEDIRI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PRODI
BIMBINGAN DAN KONSELING
April
2014
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan
kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah pada mata kuliah “Teori
dan Praktik BK Pribadi Sosial”. Kemudian shalawat beserta salam kita
sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman
hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas mata kuliah Teori dan Praktik BK Pribadi Sosial di program studi
Bimbingan dan Konseling. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Bapak Dhimaz Yudhistya, S.Pd. selaku dosen pembimbing mata kuliah
Teori dan Praktik BK Pribadi Sosial, Ibu Wiwik Kristiani selaku guru BK SMPN 5
Kediri dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan
selama penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis menyadari bahwa
banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, Maka dari
itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca
demi kesempurnaan
makalah ini.
Kediri, 20 April 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ........................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR ........................................................................................................ ii
DAFTAR
ISI ...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang .................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ............................................................................................... 1
C. Tujuan penulisan ................................................................................................. 1
BAB II
A. Paparan Permasalahan dan Artikel ....................................................................... 2
B. Peta Konsep Permasalahan ................................................................................... 5
C. Layanan dan Strategi Bimbingan ......................................................................... 5
D. Alasan Pemilihan Layanan dan Strategi Bimbingan ............................................ 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................... 6
B. Saran.................................................................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA..........................................................................................................
7
LAMPIRAN
....................................................................................................................... 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di era modern saat ini, Handphone (HP) merupakan barang yang
tidak asing lagi bahkan pada anak-anak sekalipun. HP yang dulunya diciptakan
untuk mempermudah dalam berkomunikasi, kini telah beragam fungsinya. Kemajuan
teknologi telah memberikan dampak yang luar biasa bagi peradaban kehidupan
manusia.
Penggunaan HP dalam dunia
pendidikan perlu dikaji secara mendalam. Pasalnya piranti canggih tersebut tak
ada manfaat yang berarti sehingga harus dilarang penggunaannya di lingkungan
sekolah. Sebenarnya HP juga bermanfaat dikalangan pelajar, yakni untuk membantu
peserta didik dalam menemukan informasi untuk menunjang pengetahuannya di
sekolah. Akan tetapi, pada kenyataannya sebagian besar HP yang dimiliki digunakan
untuk sms-an, game, mendengarkan musik, melihat film, dan untuk mengakses
berbagai fitur jejaring sosial seperti facebook, BBM, twitter, whats app, dll.
B.
Rumusan masalah
1.
Mengapa terdapat
larangan membawa HP?
2.
Layanan dan
strategi apa yang digunakan dalam menangani kasus tersebut?
3.
Apa alasan memilih
layanan dan strategi tersebut?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui hal apa
yang melatarbelakangi larangan membawa hp.
2.
Memberikan solusi
dalam menangani kasus penyalahgunaan HP di lingkungan sekolah.
3.
Memberikan
rasionalisasi dari pemilihan layanan dan strategi dalam penanganan kasus penyalahgunaan HP.
BAB
II
LARANGAN
MEMBAWA HP KE SEKOLAH
A.
Paparan Permasalahan dan Artikel
Berdasarkan hasil observasi yang saya lakukan di SMPN 5 Kota Kediri, saya
mengambil satu permasalahan tentang larangan membawa handphone (HP) ke sekolah. Larangan ini diberlakukan karena melihat
banyaknya kasus tentang penyalahgunaan HP di lingkungan sekolah. Melalui ketua kelas para siswa yang membawa
HP diminta jujur dan menyerahkannya pada ketua kelas untuk selanjutnya
diserahkan ke ruang BK. Kemudian guru BK melakukan konseling pada siswa yang
disita HP-nya. Setelah diberikan pengertian tentang larangan tersebut, kemudian
HP siswa dikembalikan.
Menurut saya HP itu memiliki dua fungsi yang tidak bisa dipisahkan
yaitu bisa membantu atau mendidik dan bisa juga memberikan efek negatif
terhadap penggunanya. Akan tetapi mereka para
siswa-siswi SMP masih tergolong labil dan belum dapat memfilter kegunaan dari barang
canggih tersebut. Dengan demikian, para pengguna HP harus memiliki
kontrol sehingga dapat digunakan untuk hal-hal yang positif.
Artikel :
Pro Kontra
Penggunaan HP bagi Siswa di Sekolah
Oleh : Herman makmur
Akhir – akhir ini kembali wacana pelarangan siswa (i)
untuk membawa hp ke sekolah kembali mengemuka. Hal ini disebabkan karena
baru – baru ini adanya tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh sepasang
siswa siswi SMP di Jakarta di ruangan kelas dan di tonton oleh teman – temannya
sambil di rekam. Hal ini tentu saja mencoreng nama baik dunia pendidikan
kita. Apalagi hal ini dilakukan di ruangan kelas. Bukan berarti
yang melakukan di luar sekolah itu baik tapi sekedar memberikan sebuah gambaran
begitu bebasnya generasi muda kita sekarang ini. Semoga saja ini bukan
menjadi cerminan buruknya moral generasi muda kita secara keseluruhan.
Karena saya yakin masih banyak generasi muda kita yang bagus dan lurus.
Pelarangan membawa hp untuk siswa (i) sebenarnya bukan
hal yang baru karena di daerah Bulukumba, Sulawesi Selatan pelarangan membawa
hp bagi siswa (i) sudah diterapkan sejak dua tahun lalu. Dan saya yakin
banyak daerah juga sudah menerapkan hal tersebut sejak beberapa tahun yang lalu.
Sebagaimana sebuah kebijakan, pasti akan melahirkan sebuah pro dan kontra di
masyarakat. Bagi yang pro kebijakan ini, karena memang sebagaimana sebuah
teknologi, hp selain membawa dampak positif yaitu kemudahan dalam
berkomunikasi, juga membawa dampak negatif yaitu mudahnya diakses hal – hal
yang berbau negatif (pornografi, dsb). Nah, hal inilah yang dikhawatirkan
oleh yang pro, dimana siswa (i) ini karena masih muda sehingga mereka belum
bisa berpikir secara jernih tentang apa dampak dari tindakan mereka sehingga
mereka bisa menyalahgunakan fitur – fitur yang ada di Hp mereka. Apalagi
sekarang ini, rata – rata hp yang dimiliki oleh siswa (i) merupakan hp yang
berteknologi tinggi artinya hp tersebut bukan sekedar hanya bisa dipakai untuk
berkomunikasi dan sms-an saja tapi lebih dari pada itu. Sehingga peluang
untuk menyalah gunakan fungsi hp itu terbuka lebar. Sedangkan bagi yang
kontra dengan kebijakan ini, mereka beralasan bahwa jika siswa dilarang membawa
hp ke sekolah khawatirnya nanti ada apa – apa dengan siswa (i) tersebut, mereka
akan kesulitan untuk menghubungi orang tua atau keluarga mereka. Dan juga
orang tua lebih mudah memantau anak – anak mereka kalau anak sekolah di ijinkan
membawa hp ke sekolah.
Tapi sesungguhnya terlepas dari alasan yang dimiliki
oleh yang pro dan kontra kebijakan ini, masing – masing tetap memiliki
kelemahan di sisi lain. Karena jika siswa (i) dilarang membawa hp
ke sekolah dan tiba tiba ada kegiatan tambahan mendadak di sekolah sampai sore
misalnya maka mereka akan kesulitan untuk menghubungi orang tua mereka untuk
memberitahukan hal tersebut. Dan tentunya hal ini akan membuat orang tua
risau di rumah tapi kalau siswa (i) membawa hp maka itu akan memudahkan buat
orang tua mengetahui keberadaan anak – anak mereka. Dan jika ada hal –
hal yang tidak diinginkan terjadi misalnya penculikan dsb, maka
keberadaan hp akan sangat membantu bagi siswa (i) tersebut untuk melaporkan hal
tersebut ke pihak yang berwajib dan keluarga mereka. Sedangkan jika siswa
dibolehkan membawa hp, maka peluang mereka untuk melakukan tindakan tindakan
asusila lewat gadget hp akan tinggi. Karena anak muda biasanya gelora
mudanya masih sangat tinggi dan masih dalam pencarian jati diri sehingga kadang
mereka terjebak dalam perilaku yang negatif demi sebuah popularitas diri dan
umumnya mereka tidak menyadari hal tersebut. Nanti setelah semua sudah
terjadi dan terkuak aib mereka, barulah menyesal. Dan bisa juga siswa (i)
yang membawa hp ke sekolah berbohong kepada orang tua mereka dengan menelepon
bahwa mereka belum pulang sekolah karena lagi ada tugas kelompok dengan
temannya padahal mungkin mereka sedang pergi kemana dengan teman – teman
mereka. Wallahu’alam.
Bagi saya sebagai seorang tenaga pengajar, solusi yang
bisa diberikan adalah dengan memberikan kebebasan kepada siswa (i) untuk
membawa hp ke sekolah dengan kebebasan yang terbatas. Artinya, hp yang
dibawa siswa haruslah hp yang murni betul betul hanya bisa untuk menelepon dan
sms-an saja. Tidak boleh memiliki fitur – fitur tambahan seperti bisa
merekam, fhoto, dsb. Karena fitur – fitur tambahan inilah sebenarnya yang
paling banyak merusak moral generasi muda kita. Makanya peran orang tua
juga penting disini, dalam artian jika membelikan hp buat anak tidak usah yang
terlalu “wah” meskipun misalnya si anak memaksa. Orang tua harus tegas di
sini demi kebaikan si anak sendiri. Yang ke dua, guru harus pro aktif
dalam melakukan sweeping secara berkala ke kelas – kelas untuk memeriksa kalau
ada siswa yang melakukan pelanggaran. Dan yang ketiga, guru selain
menjadi pengajar juga harus bisa menjadi teman yang akrab bagi siswa (i) dan
menjadi teladan bagi siswa(i) di sekolahnya. Dan yang terakhir adalah
peran orang tua di rumah sebagai benteng pertahanan moral bagi generasi muda
kita. Jangan terlalu sibuk mengejar materi dan melalaikan tanggung jawab
untuk memberikan pendidikan moral bagi anak – anak kita di rumah. Harus
di ingat, untuk siapa kita mencari materi kalau bukan untuk anak – anak kita,
makanya luangkan waktu untuk menjadi orang tua yang hebat di mata anak – anak
kita yaitu dengan menjadi orang tua sekaligus sahabat bagi mereka. Jangan
sampai mereka mencari figur teladan di luar sana yang tidak sesuai dengan norma
agama dan moral bangsa kita. Saya yakin hal tersebut bisa mengurangi atau
bahkan menghilangkan perilaku negatif yang timbul pada generasi muda kita.
Itulah pendapat saya, kalau ada yang tidak berkenan dengan pendapat saya mohon
di maafkan karena ini hanyalah sekedar sharing saran dari saya. Terima
kasih.
Sumber :
B.
Peta Konsep Permasalahan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C.
Layanan dan Strategi Bimbingan dan Konseling yang Dipilih
Untuk mengatasi
permasalahan tentang siswa yang membawa HP maka saya menggunakan layanan
responsif berupa konseling kelompok. Layanan responsif adalah pemberian bantuan
kepada peseta didik yang memiliki kebutuhan dan masalah yang memerlukan bantuan
segera. Layanan responsif bertujuan untuk membantu peserta didik dalam pemenuhan
kebutuhan dan kemampuan memecahkan masalah dalam rangka mencapai tugas-tugas
perkembangannya. Sedangkan konseling kelompok adalah proses pemberian bantuan
kepada sekelompok siswa yang mengalami suatu permasalahan atau ketidakmampuan
mencapai tugas perkembangan secara normal.
D.
Alasan Pemilihan Layanan dan Strategi Bimbingan dan
Konseling
Dalam kasus pelanggaran ini penggunaan layanan responsif dengan strategi
layanan berupa konseling kelompok sangat efektif karena melihat banyaknya
pelanggaran yang dilakukan oleh siswa. Dengan sifatnya pelanggaran ini yang
emergency karena berhubungan dengan prestasi belajar maka dibutuhkan pelayanan
segera dengan layanan responsif.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penggunaan HP bagi siswa-siswi itu sah-sah saja. Asalkan dapat membagi
waktu antara belajar dan bermain. Dan diperlukan kesadaran dari diri sendiri agar
jangan sampai ketagihan dan lupa waktu akan belajar. Apabila sudah ketagihan,
hal itulah yang membuat kita malas belajar, sering menengok ke telepon genggam
kita dan mengotak-atiknya, kemudian terjadi penurunan prestasi belajar.
B.
Saran
Diperlukan koordinasi yang baik
antara para personil sekolah dan orang tua. Sehingga larangan membawa HP ke
sekolah bisa tersosialisasi dan berjalan dengan baik. Dan tidak hanya di
sekolah, di rumah pun para orang tua wajib memantau penggunaan barng
canggih tersebut. Agar prestasi
anak-anaknya tetap unggul.
DAFTAR
PUSTAKA
Makmur, Herman. 2013. Pro Kontra Penggunaan HP bagi Siswa di Sekolah, (online), (http://edukasi.kompasiana.com/2013/11/08/pro-kontra-penggunaan-hp-bagi-siswa-di-sekolah-608979.html), diakses 20 April 2014.
Universitas Negeri
Malang. (2010). Pedoman Penulisan Karya
Ilmiah (edisi kelima). Malang:
Penerbit dan Percetakan Universitas Negeri Malang.